POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap 8 kasus dan mengamankan 9 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari 9 tersangka yang diamankan 6 orang diantaranya pengedar dan 3 orang lainnya pengguna, sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 20,26 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano dalam rilisnya mengungkapkan dalam rentang waktu 2 Minggu 8 kasus narkoba berhasil diungkap, diamankan 9 orang tersangka.
“Hari ini, Kamis 1 Juli 2021 Polres Bangkalan kembali merilis 8 ungkap kasus narkotika jenis sabu. Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 9 orang, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 20,26 gram,” ungkapnya, Kamis (1/7/2021).
Kasus yang berhasil diungkap, diakui Alith dari 5 Kecamatan di Bangkalan yakni kecamatan Kota, Socah, Burneh, Kwanyar dan Kecamatan Sepulu.
Akibat perbuatannya 9 tersangka tersebut harus mendekam di penjara dengan pasal yang disangkakan 114 dan 112 uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal yang kami sangkakan kepada 9 pelaku yakni pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Fathur)