POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Berkas pemeriksaan Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang terciduk sedang berduaan dengan selingkuhannya sudah selesai, sanksi tunggu disposisi Bupati setempat.
Hal itu diungkapkan kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono bahwa berkas pemeriksaan sudah dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) setempat.
“Sudah kita kirim, petunjuk disposisi dari pak Bupati langsung ke BKPSDA. Langsung dikonfirmasi ke sana saja, sanksi sudah kewenangan di sana untuk berkomentar,” ungkapnya, Senin (5/7/2021).
Sementara itu Kepala BKPSDA Bangkalan, Roosli Soelihariyono membenarkan bahwa berkas sudah diterimanya, akan tetapi pihaknya belum bisa mengungkapkan sanksi terhadap pasangan oknum Satpol-PP yang diciduk istri sah dan warga.
“Iya sudah, tinggal tanda tangan pak Bupati saja. Kalau sangsinya kami belum bisa mengungkapkan, nanti kalau sudah ditandatangani akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya ASN Satpol-PP berinisial HBC digerebek istri sah dan warga sedang berduaan dengan EA salah satu THL Satpol-PP dengan modus isolasi mandiri dirumahnya di Kelurahan Pangeranan Asri Bangkalan. (Fathur)