POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Realisasi DBHCT di Dinkes Pamekasan Terserap Total

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Kesehatan Pamekasan sudah terserap 100 persen. Dana sebesar Rp 14 miliar itu digunakan untuk membayar iuran jaminan kesehatan masyarakat miskin.

Kadinkes Pamekasan melalui Kasubag Perencanaan Dan Evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Suliha, mengatakan, iuran Jamkesmas yang sudah terbayarkan terhitung pada Januari sampai Juli kemarin. Pihaknya membayarkan premi peserta jaminan kesehatan masyarakat yang terdaftar pada BPJS Kesehatan.

“Premi yang kami bayarkan itu untuk masyarakat miskin yang terdaftar melalui Dinas Sosial dan menjadi peserta BPJS Kesehatan,” terangnya.

Menurutnya, program tersebut sebagai wujud kepedulian Pemkab Pamekasan melalui instansinya. Untuk kriterianya masuk dari BPJS Mandiri, mulai dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN yang juga dibiayai oleh daerah.

“Anggaran untuk premi yang dimaksud tadi itu untuk yang gratis, kita bantu sekitar Rp 37.800. Nah untuk tahun 2020 dan 2021 ini, kita juga menanggung BPJS Kelas III, dengan besaran Rp 2.800 perbulannya. Kan ada yang gratis juga ada yang mandiri,” jelasnya.

Meski demikian pihaknya mengaku jika jumlah DBHCHT sebesar Rp.14 miliar belum lantaran premi yang terbayarkan hanya untuk 7 bulan saja. Pihaknya masih akan menyampaikan kekurangan tersebut kepada Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

“Karena program ini nempel di Dinas Kesehatan, jadi kami sangat berharap, masyarakat miskin terlayani semua. Mudah-mudahan tidak ada kendala di pembayaran,” tegas Kasubag Perencanaan Dan Evaluasi Dinkes Pamekasan.

Untuk diketahui, Dinas Kesehatan Pemkab Pamekasan merupakan satu dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menjadi pelaksana penerima manfaat dari dana hasil cukai hasil tembakau 2021.

OPD lainnya, masing-masing Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMTSP-Naker), Dinas Pertanian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waru Pamekasan. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer