POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan terus mendalami sejumlah nama yang main hakim sendiri dalam kasus pembakaran terduga maling di Dusun Rabesen, Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar.
Sebab bagaimana pun alasannya main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum di negeri ini. Bahkan petugas telah melakulan penyelidikan dan pedalaman, sehingga pelakunya diharapkan bisa segera diamankan.
Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap terduga maling yang dibakar warga. Petugas sudah berhasil mengungkap identitas korban yang dibakar. Adapun identitasnya berinisial R (50) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.
“Nama dari hasil penyelidikan masih kita dalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diamankan,” terang Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu (6/10/2021).
Polisi telah mengamankan kerangka motor milik korban yang hangus dibakar warga untuk dijadikan barang bukti (BB). Kerangka motor tersebut saat ini berada di mapolres Bangkalan.
Sedangkan untuk motif dari tindakan main hakim sendiri hingga terjadinya pembunuhan, dengan cara membakar korban beserta kendaraan miliknya masih belum diketahui.
“Masih kita dalami, kalau dari TKP masih belum ditemukan bukti-bukti yang mengarah bahwa dia melakukan pencurian,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebuah video memperlihatkan sepeda motor hangus dibakar berdurasi 13 detik viral di Media Sosial (Medsos). Tidak hanya motor yang dibakar, tapi juga seseorang yang diduga maling motor. Peristiwa memilukan ini terjadi di Dusun Rabesen, Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. (Fathur)