POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Bongkar Peredaran Upal, Polisi Sita Upal Rp 3,8 Miliar

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Polresta Banyuwangi, Polda Jatim berhasil mengamankan 5 orang tersangka pengedar uang palsu (upal) beserta barang bukti sebesar Rp 3,8 miliar dengan pecahan 100 ribu rupiah.

Kelima tersangka, mempunyai peran berbeda yakni Pak So (63) asal Lombok, Gus Ali (44) warga Nganjuk, Gus Mad (57) warga Jombang, sebagai pengedar. Dan AS (37) warga Jombang sebagai pemodal, sedangkan JS (56) asal tanah bumbu, Kalsel sebagai pencetak uang rupiah palsu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, menyatakan mereka melakukan kegiatan memproduksi sekaligus mengedarkan. Para tersangka dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu, yang diedarkan di wilayah jawa timur, seperti Banyuwangi dan Mojokerto, dan diproduksi di Bojonegoro,” jelas Gatot, Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, menjelaskan, Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada tanggal 16 September 2021, pertama menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 71 lembar.

“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” jelas AKBP Nasrun Pasaribu.

Kemudian, pada 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB mengamankan tersangka AAP, dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya yang ditemukan dua tas ransel berisi upal senilai Rp 1 Juta.

“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni AUW alias Gus Mad yang ada di Mojokerto,” katanya.

Pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB berhasil mengamankan tersangka AUW dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp 100 dengan nilai Rp 30 juta.

“Kita peroleh keterangan kembali bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS dan AS,” lanjut AKBP Nasrun Pasaribu.

Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir. Sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 37.371 ribu dengan nilai Rp 3,8 milyar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas. (Hold)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer