POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka kasus pembakaran terduga maling hingga tewas di tengah sawah Dusun Rabesen, Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar.
Identitas kedua tersangka berinisial N (60) dan MH (71) warga Desa Duwek Buter. Kini kedua tersangka dijebloskan dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum itu.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula laporan dari HMS (41), yang merupakan kepala desa Duwek Buter. Lalu dikembangkan menjadi beberapa saksi hingga akhirnya mengerucut kepada 2 tersangka, yang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan di akhir pekan kemarin.
“N dan MH kami tetapkan sebagai tersangka karena keduanya telah terbukti memiliki peranan penting dalam kasus pembakaran terduga maling berinisial R. Sejauh ini masih 2 tersangka yang kami amankan dalam kasus pembakaran terduga maling ini. Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain nantinya,” ujar Alith.
Menurut Alith, kasus pembakaran terduga maling masuk dalam kategori pembunuhan biasa. Dimana ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa membakar seorang berinisial R karena diduga maling hingga tewas di tengah sawah Desa Duwek Buter, Kecamatam Kwanyar, Bangkalan pada Selasa (5/10/2021) dini hari. Peristiwa tragis ini menjadi tontonan warga pada pagi harinya. Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk melihat langsung terduga maling berserta motornya yang dibakar massa. (Admin)