POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Serap Garam Lokal, Pemerintah Pusat Diharap Tugaskan Lembaga Khusus

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – PT Garam (Persero) tetap berkomitmen untuk membela nasib petambak garam lokal. Hal itu diungkapkan Direktur PT. Garam (Persero) Achmad Ardianto saat memenuhi panggilan audiensi dari DPRD Pamekasan, atas permohonan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Madura Menggugat (AMPMM) Rabu siang (10/11/2021) Kemarin.

Menurut pria yang akrab disapa Didik ini, masukan dari para aktivis layak untuk diapresiasi terlebih dalam hal mencari solusi atas masalah tidak terserapnya dan rendahnya harga garam rakyat saat ini.

“Kami tegaskan, bahwa kami tetap bersama rakyat,” ujarnya.

Didik mengungkapkan, kebutuhan garam nasional pada tahun 2021 sebesar 4,6 juta ton, dengan rincian 84 persen untuk kebutuhan industri, dan sisanya untuk kebutuhan rumah tangga, komersil dan peternakan serta perkebunan.

Untuk jenis garam, 3 juta ton dari garam impor dan 782 ribu ton dari garam lokal. Sementara kebutuhan 745 ribu ton untuk rumah tangga, komersil dan peternakan serta perkebunan, semuanya bersumber dari garam lokal. Total kebutuhan garam lokal, yakni 1,5 juta ton.

“Seharusnya garam lokal memang terserap semua jika mengaca pada data yang kami paparkan, tapi hal ini gagal dilakukan lantaran bocornya garam impor ke garam konsumsi,” terang Didik.

Tak hanya soal harga, Didik mengakui saat ini masyarakat justru lebih mengenal beberapa produk garam milik swasta ketimbang garam produk PT Garam, seperti Segitiga G dan beberapa produk lainnya. Padahal secara kualitas pihaknya menjamin produk garam milik PT Garam sudah teruji dan secara sah milik BUMN selaku tangan kanan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan itu pemerintah pusat perlu menetapkan standar harga garam rakyat yang berorientasi pada kesejahteraan petani garam. Kemudian pemerintah pusat perlu menunjuk suatu lembaga yang bertugas menyerap garam rakyat jika garam rakyat tidak terserap. Bahkan, PT. Garam harus ditugaskan memanfaatkan garam rakyat.

“Apakah harus kami proses atau masuk ke industri hilir. Misalnya bisnis pabrik kaustik soda, pabrik batre yang semuanya membutuhkan garam,” paparnya.

Sementara itu Ketua AMPPM Basri meminta legislatif bisa membuat regulasi tentang tata niaga garam di Madura khususnya Pamekasan. Hal itu akan menjadi jaminan jika tak ada permainan dalam pemberian garam lokal.

“Sampai hari ini kan belum ada regulasinya sehingga rawan ada mafia. Imbasnya petani garam yang menderita,” singkat Basri. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer