POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pola penindakan rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menuai protes sejumlah elemen masyarakat.
Juru bicara Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusura) Pamekasan Marsuto Alfianto, menyebut jika Bea Cukai Madura terkesan tebang pilih dalam menindak rokok bodong.
Ia mengaku sudah mendatangi Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Rabu (15/12/2021) kemarin, bersama Paguyuban Petani Tembakau Madura (PPTM).
Mereka datang untuk menanyakan beberapa masalah yang selama ini ditangani Kantor Bea Cukai Madura. Menurut Alfian, selama ini pihak Bea Cukai Madura hanya menindak masyarakat kecil, dengan sasaran operasi pedangang kecil atau kios hingga ke pelosok desa.
Setiap kali ada penindakan rokok ilegal (tanpa pita cukai) yang dijadikan sasaran sopir dan kenek mobil pengangkut rokok itu, sedangkan pemiliknya tidak tersentuh.
“Padahal bisa saja, sopir atau kenek itu tidak mengerti, bahwa rokok yang diangkut itu ilegal,” terang Alfian.
Alfian melanjutkan, jika pihaknya menyampaikan beberapa fakta dan temuan di lapangan perihal tindakan Bea Cukai yang terkesan kongkalikong dan enggan menindak produsen rokok bodong. Saat ini dirinya sedang membantu melakukan advokasi pada sopir dan kenek yang ditindak tersebut.
“Sekarang yang bersangkutan dalam proses persidangan. Kami kasihan pada si sopir itu, keluarganya menangis menemui kami,” kata Alfian.
Ketentuan pemerintah tentang larangan peredaran rokok ilegal, memang harus dipatuhi. Namun, Alfian menyayangkan tindakan Bea Cukai yang terkesan tumpul pada pengusaha rokok ilegal di Pamekasan.
“Kami kesana minta bukti mana pengusaha rokok bodong yang sudah ditindak, tapi ternyata Bea Cukai tak mau menunjukan,” terangnya.
Menanggapi tudingan itu, Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama membantah. Ia menyatakan, sasaran operasi rokok ilegal selama ini bukan hanya pedagang kecil, pasar dan toko kelontongan saja, akan tetapi juga pengusaha.
Tapi Tesar tidak bersedia menyebutkan siapa saja pengusaha rokok yang telah disanksi tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat bisa melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Madura apabila ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pelanggaran, seperti meminta uang suap. (Hasibuddin)