Bangkalan – Upaya panjang aparat penegak hukum dalam memburu pelaku peredaran narkoba akhirnya membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil meringkus MJ (50), pria asal Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga kuat menjadi bandar narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan MJ dilakukan pada Kamis, 2 Maret 2023, setelah polisi mendapat informasi valid mengenai keberadaannya. Tanpa membuang waktu, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Kwanyar langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. MJ mencoba melawan dan sempat terjadi perlawanan sengit, yang berujung pada salah satu petugas mengalami patah tulang akibat insiden tersebut. Meski demikian, tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (7/3/2023), menyebutkan bahwa dari tangan tersangka, aparat menemukan 18 bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 11,58 gram.
“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Alhamdulillah pada awal Maret kemarin, tim kami berhasil mengamankan tersangka. Saat ini kami juga sedang menelusuri jejak pemasok barang haram tersebut kepada pelaku,” ujar AKBP Wiwit.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa MJ nekat menjalankan bisnis haram tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup delapan anaknya. Meski motif ekonomi menjadi alasannya, tindakan tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bangkalan, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba.


