kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Menyegel Lahan Parkir Minimarket: Kebijakan Tepat Berantas Mafia Parkir Liar

Langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menyegel sejumlah lahan parkir minimarket karena keberadaan juru parkir liar patut diapresiasi sebagai langkah tegas dan berani.

Di tengah keresahan masyarakat atas praktik perparkiran ilegal yang marak, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota tidak tinggal diam menghadapi mafia parkir yang kerap merugikan warga.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, Pemkot Surabaya bersama unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menyegel beberapa titik lahan parkir minimarket yang terbukti masih mempekerjakan jukir liar.

Penyegelan lahan parkir di Surabaya
Penyegelan lahan parkir di Surabaya

Penyegelan ini bukan tanpa alasan. Sudah sejak lama praktik parkir liar menjadi masalah kronis di kota-kota besar, termasuk Surabaya.

Selain merugikan pengguna jalan, praktik ini kerap disusupi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menjadikannya sebagai lahan bisnis gelap.

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan dengan jelas bahwa yang disegel adalah lahan parkir, bukan toko modernnya. Namun, absennya tempat parkir tentu membuat operasional toko menjadi terganggu, sehingga banyak di antaranya yang akhirnya tutup sementara.

“Hari ini yang saya silang, yang ditutup itu adalah tempat parkirnya. Tapi kalau tempat parkirnya tidak ada, karena tidak ada jukirnya, maka teman-teman di toko modern ini menutup tempat usahanya, karena saya tidak menutup ini, saya menutup tempat parkirnya, karena kalau tidak ada parkirnya tidak mungkin ada orang beli kan,”
ujarnya saat sidak di kawasan Dharmahusada.

Langkah ini menunjukkan pendekatan sistematis: bukan hanya menindak jukir liar di lapangan, tetapi juga mendorong tanggung jawab pengelola usaha dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai aturan.

Toko-toko modern seharusnya tidak lepas tangan, melainkan menyediakan petugas parkir resmi yang diangkat dan dikenali secara sah.

Sayangnya, masih banyak pengusaha retail yang memilih jalan pintas dengan membiarkan jukir liar beroperasi, entah karena enggan mengeluarkan biaya tambahan atau karena terikat secara tidak langsung dengan oknum yang menguasai lahan tersebut.

Inilah mengapa tindakan tegas seperti penyegelan ini sangat penting. Kebijakan ini tidak hanya memaksa pengelola patuh pada aturan, tapi juga membuka ruang pemberantasan terhadap mafia parkir dari akarnya.

Langkah ini merupakan bentuk nyata dari kebijakan publik berbasis keberpihakan kepada masyarakat luas. Warga Surabaya tentu tidak ingin terus-menerus menjadi korban pungli berkedok jasa parkir.

Apalagi, tidak sedikit dari jukir liar tersebut yang bersikap semena-mena, bahkan mengintimidasi pengguna kendaraan jika tidak diberi uang.

Oleh karena itu, tindakan menyegel lahan parkir minimarket yang melanggar aturan bukanlah tindakan semena-mena, melainkan strategi efektif untuk menghentikan mata rantai pengendalian liar yang selama ini sulit disentuh hukum.

Mudah-mudahan, kebijakan ini dapat diikuti oleh daerah lain dan menjadi contoh dalam menciptakan tata kelola kota yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img