POJOK SURAMADU.COM, Sampang – Bandar dan pengedar narkoba dibekuk oleh petugas Satnarkoba Polres Sampang.
SM (45) th Dsn. Polai Desa Pamolaan Camplong tersebut telah diamankan pada tanggal 10/01/2020 pukul 00.30 WIB, dengan barang bukti sepuluh paket sabu yang mencapai 3,10 gram.
Dalam penangkapan tersebut pelaku tidak berkutik dan tidak ada perlawanan, selain barang bukti narkoba, juga diamankan alat hisap, korek, kotak kayu, serta uang sebesar Rp. 210.000.
Selain itu, sepekan ini petugas berhasil menangkap empat kurir narkoba asal kecamatan Omben, Sokobenah dan kecamatan Sampang, namun masih dalam penyidikan, karena ada bandar dan pengedar.
Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH. menegaskan bahwa tersangka ini dikatakan pengedar bukan pemakai, karena bayaknya jumlah paket dan kepemilikannya.
“Polres Sampang punya nyali untuk berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum sampang ini, narkoba adalah musuh besar dan perusak generasi muda,” ujarnya.
Para tersangka ini merupakan warga asli dari Sampang, ada yang dari Sokobanah, Omben, Kota Sampang dan Camplong, bahkan ada salah satu tersangka kurir merupakan Janda dan berstatus Hajjah.
Dalam hal ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun Penjara dan pidana denda sebesar minimal 1 miliar. (Red/Id)