POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur mengamankan seorang wanita berinisial S (30) Warga Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung karena diduga kuat edarkan sabu sabu, Jumat (24/01/2020).
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, menerangkan wanita tersebut meruapakan istri dari seorang pengedar sabu yang diamankan tahun 2018 silam. Kepada petugas, S mengaku mendapatkan sabu dari laki laki berinisial FTR, Warga Aeng Sareh, Kecamatan Kota yang sudah lebih dulu diamankan polisi.
“Ketika dilakukan penggledahan di rumah (S) yang di lakukan oleh petugas, tersangka tidak mau beranjak dari kasurnya, dimana telah menyimpan sebanyak 3 paket yang ada di bawah kasur nya, dengan alasan anaknya di gendong,” terang dia.
Menurut Didit, sebelum diamankan, wanita tersebut mengelak dan berusaha menghindari petugas dengan tidak membuka pintu saat petugas menjemputnya, hingga akhirnya petugas melakukan upaya paksa dengan cara masuk lewat atas pintu rumah. “Tersangka berusaha mengamuflase petugas, dengan menaruh barang bukti di bawah kasur dan kaleng susu,” tutur Kapolres.
Pelaku ditahan dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit 5 tahun kurungan dan 20 tahun paling lama.
“Tersangka beserta bararg bukti kini diamankan di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia. (don/ah)