POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap seorang penadah motor bodong berinisial LSK (57) Warga Desa Lempung Pesisir, Kecamatan Sepuluh daerah setempat, Jumat (31/01/2020).
Pelaku ditangkap petugas lantaran menjadi penadah motor curian yang selama ini dijual belikan. Menurut pengakuan pelaku, motor yang dibelinya berasal dari luar Bangkalan seperti Kediri, Gresik dan Surabaya.
“Ini semua kendaraan yang kita amankan itu ada LPnya, ini ada yang tahun 2017 ini di Tambak Sari Surabaya, ada pelapornya ini dari Surabaya,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP. Rama Samtama Putra saat merilis pelaku.
Dalam penangkapan bersebut, polisi mengamankan sebanyak 7 motor yang tidak dilengkapi dengan surat resmi (Bodong). Menurut pelaku, kisaran motor dibelinya dengan kisaran harga 3 juta sampai 4 juta.
“Karena pasal penasaran ini kan tidak harus ada pelaku pencuriannya, karena ini juga mengantisipasi hasil curian ini dijual, karena kalau tidak ada tempat penadahnya, para pelaku itu berfikir kalau pencuri itu mikir mau dijual kemana,” Katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP. Agus Soebarna Praja menegaskan, pihaknya akan melakukan operasi penertiban kendaraan bodong di Polsek jajaran. Hal itu sesuai dengan intruksi Kapolres Bangkalan untuk menekan akses mobilitas peredaran kendaraan bodong.
“Ketika ini dilakukan, maka ini akan mengeliminer akses pembuangan motor curian kan gak enak juga kalau ini dibiarkan, kalau itu bisa dilakukan secara terpadu, mudah mudahan ini akan mengurangi,” ungkap dia.
Diketahui, penadah motor bodong tersebut dirilis Polres Bangkalan bersama beberapa tersangka lain seperti penadah barang barang di toko, kasus penggelapan mobil dan kasus kepemilikan sabu sabu. (red)