POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Hasim (55) Warga asal Kelurahan Porodeso Rt.003 RW 001 Kecamatan, Sekaran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada saat sedang rekap nomor togel, Rabu (5/2/2020).
Pelaku diamankan petugas tempat kejadian perkara (TKP), di rumah kontrakanya di Jalan Kunti No. 59 Surabaya pada Senin 03 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa kontrakan pelaku kerap dijadikan tempat merekap togel. “Begitu ditindak lanjuti ternyata benar bahwa pelaku saat itu sedang merekap nomer togel jenis Hongkong didalam rumahnya,” Jelas dia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 361.000, 1 lembar kertas folio hasil rekapan togel, 1 buah bolpoint dan 1 handphone Merk Nokia warna biru. “Tersangka akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancamanya 5 tahun penjara,” Katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut setorkan kepada temannya yang bernama SAM yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Uang tersebut akan disetor melalui anak buahnya yang bernama ZAK (DPO). “Katanya di pasar digul tepatnya di Jalan Sumbo Surabaya,” Ungkap dia. (pen/ah)