POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Sabu-sabu seberat 100,62 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Madura, Jawa Timur. Sabu yang setara Rp 800 juta diamankan dari pengedarnya yang berinisial HRM (36) warga Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobenah.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menuturkan, pelaku sudah menjadi target kepolisian. Pelaku bukan hanya sebatas pengguna aktif melainkan sebagai bandar.
“Tersangka ini merupakan bandar sabu di wilayah pantura, ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Penangkapan kasus sebelumnya,” terang dia dalam keterangan rilisnya, Selasa (18/2/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil penjualan barang haram tersebut ia gunakan untuk pengobatan istrinya yang sedang sakit. Pelaku merupakan bandar yang selama ini menjadi target polisi setelah beberapa pengguna yang membeli kepadanya diamankan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba di wilayah Sampang, siapapun akan kami ringkus tidak pandang bulu mau itu laki laki ataupun wanita, muda ataupun tua kalau sudah bermain dengan barang haram tersebut,” tegas dia.
Polisi menerapkan Pasal 144 ayat 1 Subsidar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat (5) tahun dan paling lama (20) tahun.
“Pelaku ini juga bisa didenda paling sedikit 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar, sekali lagi kita tidak akan mentolerir siapapun itu,” pungkasnya. (don/ah)