POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) menggelar musyawarah dengan pemilik rumah dan lahan pembebasan lahan di Desa Sekarbungoh, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Musyawarah itu digelar di halaman belakang kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan dan diikuti oleh sebanyak 25 warga pemilik tanah.
Pejabat Pembuat Komitmen BPWS, Ahcmad Fahruddin Arrosi mengutarakan, musyawarah itu dilakukan untuk menemukan kesepakatan harga yang sudah ditentukan oleh Appraiser atau juru taksir dengan warga pemiliki tanah, rumah dan pohon yang ada diatasnya.
“Ini sesuai dengan rencana kemarin dari tujuh hektar itu sisa sekitar tiga hektar yang di Sekar Bunguh yang di sisi timur itu mas,” terang dia, Jumat (6/3/2020).
Menurutnya, musyawarah dengan pemilik tanah meliputi harga tanah, harga rumah dan beberapa pohon yang ikut dalam pembabesan lahan. Setelah musyawarah itu, warga diberikan jangka waktu dua minggu untuk menentukan sikap.
“Ya rembuk rembuk dengan keluarga misalnya ya, atau ada saudaranya yang belum tahu ya,” kata dia.
Dalam musyawarah itu disepakati, bahwa pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan beserta barang yang ada diatasnya yaitu menggunakan rupiah.”Nanti dari tim Appraiser akan memberikan penjelasan sedetail detailnya mungkin nanti bisa faham,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah BPN Bangkalan, Joko Mulyono menyatakan bahwa BPN hanya menjadi fasilitator dalam musyawarah itu atas permintaan BPWS.
“Tadi itu adalah musyawarah dengan pemilik lahan, dan yang disepakati pembayarannya menggunakan rupiah, tadi yang sudah sepakat lima orang,” ungkap dia. (red)