POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kejaksaan Negeri Pamekasan memusnahkan barang bukti berupa 440 ribu rokok bodong dan sabu seberat 73,72 Gram di kantor yang terletak di Jalan Raya Panglegur Pamekasan, Rabu, (11/03/2020).
Barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara kasus sejak tahun 2019 hingga awal 2020, mulai dari kasus tindak pidana umum hingga kasus tindak pidana khusus.
Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah, mengatakan, jika BB yang telah dimusnahkan tersebut sudah berdasarkan kekuatan hukum yang telah ditetapkan. Hanya saja, pihaknya menyisakan BB seperlunya untuk kepentingan di persidangan.
“BB yang kami musnahkan sudah berdasarkan pada putusan yang sudah inkarah,” kata Rahmat.
Untuk jenis rokok bodong yang dimusnahkan, lanjut Pria asal Aceh ini, berdasarkan sitaan dari beacukai dari tersangka atas nama Syahrus Sidiq yang memproduksi rokok tanpa izin dengan kerugian sesuai nilai cukai mencapai angka Rp 193 juta.
“Untuk pidananya selama satu tahun, karena tersangka tidak bisa membayar dalam tenggang waktu satu bulan,” terangnya.
Menurut Rahmat, pemusnahan BB telah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, dalam setiap perkara yang telah tuntas perkaranya, selain mengeksekusi orang, barang buktinya ikut dieksekusi. Tujuannya agar tidak digunakan dengan keliru oleh pihak tertentu di kemudian hari.
“Untuk narkoba di pamekasan ini memang akut, karena dari sekian banyak perkara yang kami terima terbanyak yakni kasus narkoba,” Pungkasnya. (sib/wid)