POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Anak Pemilik Kos di Bangkalan Perkosa Mahasiswi

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Malang betul nasib yang dialami M (17), anak dibawah umur asal Kabupaten Banyuwangi yang berstatus mahasiswi baru pada salah satu kampus di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, belum genap sebulan ngekos M diperkosa MJE (28) anak salah satu pemilik kos di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal dikamar kosnya.

Kejadian ini tepatnya pada 14 November 2021 sekitar pukul 02.30 wib, yang kemudian terungkap setelah adanya laporan ke Polres setempat pada 20 November 2021 yang lalu.

“Berdasarkan hasil keterangan dari korban, si korban baru kembali setelah mengerjakan tugas. Sesampainya di kos-kosannya korban diminta mengunci pintu pagar oleh tersangka,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano dalam rilisnya, Kamis (25/11/2021).

Dalam kejadian ini korban disetubuhi hingga dua kali. Pertama saat korban selesai mengunci pagar, korban dipanggil untuk ke kamar tersangka. Setiba di kamar, terjadilah aksi tak bermoral oleh tersangka terhadap korban.

Sedangkan kejadian kedua berlangsung di kamar korban, tepatnya pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 wib saat korban masih tertidur. Pada aksi yang kedua ini, tersangka masuk secara diam-diam dengan cara membuka pintu yang terkunci melalui jendela yang memang tidak terkunci.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban secara diam-diam, dan kemudian terjadilah aksi persetubuhan yang kedua. Saat disetubuhi korban ini dalam kondisi menstruasi,” imbuh Alith.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa kaos lengan panjang motif garis warna abu-abu, celana pendek warna kuning, daster warna merah milik korban dan 2 potong pakaian dalam milik korban.

“Bukti lain yang kami dapatkan yaitu hasil visum dari rumah sakit yang jelas ada robekan pada selaput dara, luka lecet ditangan dan lebam di leher,” terang Alith.

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 80 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer