Pojoksuramadu.com – Setelah penandatangan BoP, Presiden Prabowo bertolak lagi ke Washington DC, Amerika Serikat untuk menandatangani dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat , tepatnya tanggal19 Februari 2026.
Salah satu poin yang membuat gaduh tanah air tercinta ini adalah pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia.
Kesepakatan ini diklaim akan membuka akses pasar besar bagi kedua negara, mendukung ekspor, investasi, dan ketahanan rantai pasok. Selain berisi pembebasan sertifikasi halal dan penandaan halal, kesepakatan itu juga berisi penghapusan tarif lebih dari 99 persen produk asal Amerika, di antaranya pertanian, alat kesehatan, makanan laut (seafood), otomotif, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), produk kosmetik dan kimia (CNN Indonesia.com,22-2-2026).
Poin berikutnya dari kesepakatan berisi Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi.
Meski demikian, untuk produk kosmetik alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS yang dikecualikan dari sertifikasi halal disebut akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.
Maka, konsumen di Indonesia harus jeli memastikan pengetahuan yang detil terkait produk-produk yang akan digunakan tersebut. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Haryo Limanseto, jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menambahkan bahwa Indonesia dan AS disebut telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Kerja sama tersebut memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Sekaligus menyederhanakan proses pengakuan dan percepatan persetujuan. Kebutuhan ini seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.
Negeri Muslim Tapi Terapkan Kapitalisme
Benarkah ada peningkatan kebutuhan produk halal berkualitas tinggi yang itu harus berasal dari Amerika? Jika benar demikian haruskah didapat dari hasil kesepakatan dengan Amerika yang notabene pembenci Islam, baik pemeluk, ajaran dan simbolnya?
Indonesia adalah negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, dengan sekitar 87 persen dari total penduduk Indonesia dan menyumbang lebih dari 10 persen dari total populasi muslim dunia.
Namun lemah dalam menentukan halal haram sebuah produk, ironinya justru dibuat pasar strategis untuk produk-produk mereka dan meninggalkan perbaikan mutu di dalam negeri sendiri. Presiden kita lebih rela menukar kedaulatan bangsa dan bertekuk lutut di hadapan penguasa kafir.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Ia pun mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal maupun yang tidak jelas status kehalalannya (republika.co.id, 22-2-2026).
Ketentuan sertifikasi halal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam aturan tersebut disebutkan setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dalam hal ini lembaga yang berkepentingan adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), namun seolah dianggap tidak ada hanya karena negara AS memintanya sebagai syarat halal hanya dari pihaknya.
Padahal standar halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Pembangunan ekosistem halal seperti KEK yang digencarkan, mati kutu dengan kebijakan terbaru Prabowo. Umat muslim seharusnya lebih sadar dan waspada.
Sistem Kapitalisme jelas hanya mementingkan manfaat semata. Begitu getolnya meminta keringanan tarif resiprokal yang didapat justru kedaulatan dan ketahanan pangan yang kian jauh dari harapan karena tunduk begitu saja dengan aturan AS. Penguasa kita terlalu malas mencari jalan keluar dengan memandirikan produksi dalam negeri.
Islam Menetapkan Halal Dari Iman Bukan Sekadar Aman
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra’in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal.
Sayang MUI bak macan ompong yang hanya bisa menyeru tanpa tindakan politik yang pasti, padahal jajaran ulama ada di dalamnya sebagai representasi kaum muslimin.
Tanggung jawabnya sangatlah berat, sebab harus tegas menetapkan halal dan haram sesuai standar Islam bukan kepentingan bisnis. Ulama harus mampu mencerdaskan umat sekaligus mengajak untuk melakukan perubahan, selamanya kafir harbi ( nyata memerangi Islam) tidak boleh menentukan standar halal haram, dan kaum muslim sangat terlarang tunduk dengan mereka.
Selamanya kebencian mereka kepada kaum muslim tak pernah padam, sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.
Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” (TQS Ali Imran:118).
Larangan Allah di atas hanya bisa diwujudkan jika kaum muslimin memiliki sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam keamanan dan jaminan halal haram yang pasti. Artinya akidah Islam adalah asas negara ini.
Demikian juga dengan pemimpinnya yang memiliki orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah rida Allah. Rasa takut kepada Allah inilah yang akan menjamin seluruh kebijakannya sesuai syariat. Inilah Daulah Khilafah yang sepanjang sejarah kaum muslim senantiasa melindungi, bertanggungjawab dan melayani rakyatnya baik muslim maupun non muslim.
Komoditas apapun yang diimpor dari luar Khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah dan yang terpenting, Khilafah tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan. Wallahualam bissawab.


