POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Hamid Umar (36) kini harus merasakan pengapnya ruang tahana setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkusnya pada Jumat 14 Februari 2020 sekira jam 08.00 Wib.
Pria asal warga Jalan Pemuda No.79 Tuban diamakan polisi saat sedang asik nmenghisap sabu disebuah bilik tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir sungai Jalan Pergiwati Surabaya.
”Tersangka dapat diamakan setelah anggota reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bilik yang berlokasi dipinggir sungai tepatnya Jalan Pergiwati Surabaya kerap dijadikan ajang pesta sabu,” terang Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandri, Kamis (20/02/2020).
Pelaku diamankan petugas setelah beberapa kali diintai oleh aparat. “Ditempat tersebut tenyata benar bahwa pada saat itu tersangka sedang asik menghisap sabu sabu,” kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara. Polisi juga beberapa barang bukti diamankan polisi
”Tersangka berikut barang buktinya lalu diamkan dan dibawa kepolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia. (pen/ah)