POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Bangkalan

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik salon di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung.

Pelakunya adalah MT (17) dan MA (16). Pelaku MA saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Korban adalah AM (35) warga Langpanggang, Kecamatan Modung tewas dalam kamar mandi dengan kondisi leher diikat dengan selang air yang diikat ke atap kamar mandi.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam rilisnya mengungkapkan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal diajak berbuat tidak senonoh saat pelaku hendak menyemir rambut di salon tersebut.

Kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian berujung pemukulan kepada korban karena pelaku tidak terima dengan perlakuan korban.

“Pelaku memukul kepala korban dengan sebanyak tiga kali, pelaku dibantu MA yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya, Jumat (4/9/2020).

Tidak puas memukul kepala, korban diseret ke dalam kamar mandi dengan tangan dan kakinya diikat lalu korban kembali dipukul kepalanya dengan kayu hingga pingsan.

“Kemudian tersangka menjerat leher korban dengan selang air dan diikatkan di kamar mandi, kemudian tersangka mengambil uang milik korban, mengambil handphone dan mengambil motor, kemudian tersangka melarikan diri,” jelas Rama.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer