POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian hewan ternak.
Sedikitnya 11 tersangka berhasil diamankan dan dua di antaranya diberikan tindakan tegas terukur. Sebab saat diamankan melakukan perlawanan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan hasil ungkap kasus pencurian merupakan suatu upaya untuk menjamin kondusifitas dan memberi rasa aman kepada warga Bangkalan.
“Kita melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap kasus kejahatan konvensional 3C, termasuk pencurian sapi,” katanya saat jumpa pers, Kamis (22/10/2020).
Tersangka pertama MS (32), tersangka ini kata Rama melakukan Curas, dengan modus menghentikan kendaraan korban sembari memberikan ancaman dengan senjata tajam lalu mengambil motor korban.
“Hasil pemeriksaan ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) baik curas maupun curanmor dilakukan tersangka MS ini,” imbuh Rama.
Sementara tersangka K (40) warga Burneh, ia melakukan Curat sengkal traktor. Sementara pencurian hewan ternak (sapi) MI (23) TKP di Modung, Curas AR.
Menurut Rama, yang paling menonjol dalam ungkap kasus 3C ini yaitu penangkapan Curas tersangka T berikut penadahnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan didapati senjata api (Senpi) rakitan. Penadah kita amankan hasil dari pengembangan daru monitor dua kali bobol sekolah di SMA VII Bangkalan dan SMP II Socah,” ujar Rama.
Dari kasus ini barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 37 tablet, dua salon aktif, 11 komputer, 1 laptop, 1 proyektor. Diamankan dari salah satu penadah tersebut. (Fathur)