POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Seorang pria berinisial MLYD (45) Warga Dusun Sembung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan polisi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Macajah,Tanjung Bumi setelah polisi melakukan patroli di daerah tersebut. Polisi menemukan barang bukti dari tangan pelaku kantong plastik berisi sabu seberat 1,08 gram, 1 korek gas warna bening, 2 Handphone dan 1unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang di gunakannya.
“Kami menangkap pelaku asal Banyuates Sampang ini menurut aduan masyarakat bahwa ada pria yang di curigai membawa narkotika jenis sabu dan pihak Polsek Tanjung bumi berhasil menangkap,” terang, Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi, Kamis (30/01/2020).
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat obat lan terlarang dengan hukuman minimal 5 th max 20 th. Saat ini pelaku sudah diamankan aparat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
“Untuk ini kita masih dalami lebih lanjut keterlibatan tersangka lain atau darimana pelaku mendapat barang haram tersebut di daerah nya Banyuates Sampang,” ungkap dia. (lif/ah)