POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 26 November 2020 secara resmi bubarkan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS).
Tak hanya BPWS, terbitnya Perpres tersebut bubarkan 10 Badan. Sehingga seluruh peraturan yang berhubungan dengan 10 badan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun 10 badan yang dibubarkan yaitu:
1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura
4. Badan Standarisasi dan Akreditasi
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Menanggapi hal itu Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro mengaku masih belum mengetahui secara pasti pembubaran 10 badan yang tertuang dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2020.
“Secara pasti kami masih belum mendengar, kami baru mendengar dari media dan tadi sudah membacanya. Secara pastinya belum tau jelas kebenarannya,” kata Syaifuddin saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).
Menurutnya dibubarkannya 10 badan termasuk didalamnya BPWS oleh Presiden, merupakan niat baik dari Presiden terkait aspirasi bagaimana Madura segera dilakukan percepatan pembangunan dan ekonomi.
“Mudah-mudahan ini bagian dari solusi dari Presiden dan tidak ada lagi Perpres lain yang sama dengan BPWS ini. Kalau memang ini niat baik dari Presiden kami apresiasi,” imbuh Syafiuddin.
Dirinya mengaku perihal BPWS sebetulnya ingin memperkuat, sebab adanya BPWS sudah cukup lama tetapi sampai saat ini belum ada sesuatu gebrakan untuk perkembangan Madura.
“Ternyata Presiden tidak mengamini keinginan saya untuk memperkuat, sehingga terbit Perpres yang membubarkan BPWS,” tandasnya. (Fathur)