POJOKSURAMADU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan RI menjelaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hadir sebagai langkah pembaruan sistem perpajakan nasional. Tujuannya jelas: memberi perlindungan lebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers terkait UU HPP mengungkapkan bahwa peraturan pajak terbaru ini dirancang untuk memperkuat prinsip keadilan. Artinya, mereka yang penghasilannya kecil tidak akan terbebani, sedangkan mereka yang memiliki penghasilan besar akan dikenakan tarif yang lebih tinggi sebagai wujud kontribusi.
“Inilah bentuk nyata dari asas keadilan dan semangat gotong royong,” tegas Sri Mulyani dalam keterangannya pada Minggu, 10 Oktober.
Perubahan Tarif Pajak PPh Orang Pribadi dalam UU HPP
Dalam struktur tarif terbaru, terdapat lima lapisan penghasilan dengan tarif berbeda yang disesuaikan dengan tingkat penghasilan tahunan:
- Rp 0 – Rp 60 juta per tahun → tarif 5%
- Rp 60 juta – Rp 250 juta → tarif 15%
- Rp 250 juta – Rp 500 juta → tarif 25%
- Rp 500 juta – Rp 5 miliar → tarif 30%
- Di atas Rp 5 miliar → tarif tertinggi 35%
Sebagai perbandingan, sebelumnya hanya terdapat empat lapisan tarif dengan batas tertinggi sebesar 30%. Kini, lapisan kelima ditambahkan untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat berpendapatan sangat tinggi turut berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan negara.
PTKP Tetap, Perlindungan untuk Masyarakat Kecil Dipertegas
Dalam UU HPP ini, batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap dipertahankan. Yaitu:
- Untuk wajib pajak orang pribadi: Rp 54 juta per tahun
- Tambahan untuk pasangan (jika menikah): Rp 54 juta
- Tambahan untuk tanggungan (maksimal 3 anak): masing-masing Rp 4,5 juta per tahun
Contohnya, jika seseorang berstatus lajang dan memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan (Rp 60 juta per tahun), maka hanya selisih Rp 6 juta dari PTKP yang akan dikenakan pajak. Dengan tarif 5%, jumlah pajak yang dibayarkan hanya Rp 300.000 per tahun.
“Dengan skema ini, masyarakat kecil dengan penghasilan bulanan di bawah atau setara UMR tidak perlu khawatir terbebani pajak,” terang Sri Mulyani.
Masyarakat Kecil Aman, yang Mampu Bayar Lebih
Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, penyesuaian tarif ini sejalan dengan asas ability to pay, di mana masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi akan memberikan kontribusi lebih besar untuk negara.
Penambahan lapisan tarif dari empat menjadi lima diharapkan semakin menyeimbangkan beban pajak antar kelompok ekonomi. Kenaikan tarif tertinggi dari 30% menjadi 35% hanya berlaku untuk masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
“Dengan skema ini, keadilan fiskal menjadi lebih terasa. Rakyat kecil tetap dilindungi, sementara yang mampu diajak berkontribusi lebih besar,” tambah Neilmaldrin.


