Jakarta – Pemerintah Indonesia diketahui pernah menerima bantuan dana dari Uni Emirat Arab (UEA) senilai sekitar Rp815 miliar atau setara 50 juta dolar Amerika Serikat untuk program penghijauan dan reforestasi lahan hutan. Bantuan tersebut diumumkan pada Februari lalu sebagai bagian dari kerja sama strategis antara Indonesia dan Uni Emirat Arab di sektor lingkungan hidup.
Dana reforestasi itu ditujukan untuk memperbaiki kondisi hutan yang rusak serta mendukung upaya pelestarian hutan tropis Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu kawasan hutan terbesar di dunia. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk kepedulian negara sahabat terhadap keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
Namun, realisasi penggunaan dana tersebut kini menuai sorotan. Berdasarkan sejumlah laporan media dan temuan di lapangan, kondisi hutan di beberapa wilayah justru masih mengalami kerusakan cukup parah. Situasi ini memicu perdebatan dan pertanyaan publik mengenai efektivitas pemanfaatan dana bantuan tersebut.
Pengamat lingkungan menilai belum ada kejelasan konkret terkait penggunaan dana reforestasi dari Uni Emirat Arab. Hingga kini, belum terlihat dampak signifikan yang dapat dirasakan langsung di lapangan, khususnya di wilayah yang mengalami kerusakan hutan berat.
Kondisi ini semakin disorot menyusul terjadinya bencana banjir bandang di sejumlah daerah, seperti Aceh dan Sumatera, dalam beberapa waktu terakhir. Kerusakan hutan yang belum tertangani dengan baik diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana alam tersebut.
Publik pun berharap adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan dana reforestasi agar tujuan utama penghijauan dan perlindungan hutan benar-benar dapat terwujud.


