POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

DBHCHT Sumenep Senilai Rp 40,9 Miliar Tahun 2021

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Besaran anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk Kabupaten Sumenep mencapai Rp40,9 miliar. Jika dibandingkan tahun 2020, pagu anggaran DBHCHT tahun ini turun dari Rp48,8 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan mengatakan, realisasi DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2021 ada perubahan, yakni 50 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok.

Adapun nilainya sekitar Rp20 miliar dari total anggaran Rp40,9 miliar. Dengan adanya penurunan anggaran DBHCHT maka, pihaknya akan memaksimalkan program prioritas, yang sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok.

Dari dana Rp40,9 miliar itu, rencana penggunaan anggaran terbagi menjadi tiga komponen. Dimana meliputi 50 persen untuk BLT, sebesar 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan 25 persen untuk kesehatan.

“Besaran bantuannya nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu langsung dibagi jumlah penerima BLT,” terang Sahlan, Selasa (05/10/2021), seperti dikutip dari www.sumenepkab.go.id.

Ia juga mengungkapkan, besaran anggaran DBHCHT senilai Rp40,9 miliar itu, dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep.

Sumber : www.sumenepkab.go.id

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer