POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Perahu bernama Pipit Sadewo yang dinahkodai inisial CA (nelayan) warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik diamankan Polairud Bangkalan.
CA diamankan berserta 3 anak buah perahu berinisial I, Y dan NH alamat sama karena diduga kuat menggunakan jaring trawl di perairan utara Bangkalan untuk menangkap ikan.
Kasatpolairud Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi mengungkapkan CA bersama 3 anak buahnya diamankan pada tanggal 2 November 2021 sekitar pukul 14.00 wib diperairan utara Bangkalan pada posisi 7° 2′ 53″ LS, 112° 44′ 25″ BT.
“Nelayan yang kami amankan diketahui merupakan nelayan asal Gresik, diamankan karena diduga menggunakan jaring trawl,” ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
Saat diinterogasi CA mengaku bersama dengan tiga anak buah perahunya berangkat dari Gresik menuju perairan utara Bangkalan guna mencari ikan.
“Ia mengakui sebelum dilakukan penangkapan sempat 1 kali menurunkan jaring dan memperoleh tangkapan,” imbuh Arif.
Dari kejadian tersebut, Polairud Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set jaring diduga Trawl, 1 unit perahu bernama Pipit Sadewo dan 3 termos, dimana 2 berisi ikan dan 1 berisi udang.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangkalan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (Fathur)