POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Badrus Sholeh melaporkan Cakades berinisial AF karena dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP-B/232/IV/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 17 April 2021 tentang terjadinya tindak pidana membuat surat palsu dengan nama pelapor Badrus Sholeh.
Juru bicara penasehat hukum Badrus Sholeh, Abdurrahman Thohir bahwa pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan berkas ke Polda Jatim beberapa waktu yang lalu.
“Salah satu calon di Desa Perreng itu terindikasi kuat ada pemalsuan Ijazah, secara hukum Ijazahnya tidak sah alias palsu,” katanya, Jum’at (30/4/2021).
Ia menjelaskan, bahwa ijazah yang dimiliki terlapor tidak memiliki nomor ijazah melainkan hanya nomor induk siswa. Sementara ijazah tersebut didaftarkan dalam pencalonannya sebagai calon kepala desa setempat.
“Kata kepala sekolahnya tidak pernah menyelesaikan dan tidak ikut ujian, maka kami laporkan ke Polda, namun beberapa hari kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan,” imbuhnya.
Pelimpahan LP tersebut tertuang dalam surat Polda Jatim nomor : B/4244/IV/RES.1.9/2021/ Ditreskrimum tertanggal 20 April 2021 tentang pelimpahan laporan Polisi ke Polres Bangkalan.
“Laporan saya dilimpahkan ke Polres Bangkalan,” ungkap dia. (Fathur)