POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melayangkan surat ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkait dugaan salah satu Anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) yang diduga rangkap jabatan.
Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oskar mengatakan, salah satu anggota Komisioner KI tersebut saat ini masih beracara pada praperadilan kasus beras oplosan serta beberapa kasus lainnya. Berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 Tahun 2003, dan Peraturan Advokad Pasal 20 Ayat 3, berbunyi advokad yang menjadi Pejabat Negara dilarang melaksanakan tugas profesi advokad selama memangku jabatan tersebut.
“Ada juga beberapa kasus lainnya, makanya kami minta agar DPRD segera memanggil pihak KI,” terang Oskar.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, membenarkan perihal keberadaan surat tersebut. Darul menjelaskan, pihaknya akan menggelar pleno di internal komisi 1 untuk membentuk majelis-majelis etik.
“Kita akan panggil anggota Komisioner KI yang diduga rangkap jabatan itu” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan asal kepulauan ini, menegaskan tidak boleh tawar menawar banding dalam putusan peradilan itu. Sebab, keputusan Majelis Hakim untuk memeriksa substansi perkara berwatak pidana beradministrasi keperdataan.
Disinggung mengenai isi surat yang dilayangkan Polres Sumenep, Darul enggan berkomentar.
“Nanti aja tunggu hasil rapatnya seperti apa,” tutupnya.(*)