POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Direktur Utama PT Wiraraja Madura-Marina Destination, Abd Gani ditetapkan sebagai satu tersangka kasus tindak pidana terhadap lingkungan, pada 17 Desember 2020 lalu.
Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH) Pamekasan, Abdul Bari mengatakan, penetapan tersangka Abd Gani Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/994/XII/RES.1.24/Satreskrim Polres Pamekasan tanggal 17 Desember 2020, sebagaimana sebelumnya dilakukan gelar perkara di Polres Pamekasan. Lp-B/216/VII/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tanggal 2 Juli 2020. Tentang laporan dugaan tindak pidana penataan ruang.
“Polres Pamekasan telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir yang tidak memiliki ijin lokasi,” ungkap Bari saat gelar pers rilis di depan kantornya Perum Tlanakan Indah Pamekasan.
Bari melanjutkan, tersangka yang telah ditetapkan Polres Pamekasan tersebut telah melanggar pasal 75 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Ia mengaku hingga saat masih ada satu tersangka dalam laporan tersebut, dan saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan aparat juga sudah memanggil owner Resto Wiraraja untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini tentu akan kami kawal hingga tuntas,”singkat Bari
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto belum bisa memberikan keterangan, meski sudah dimintai keterangan via pesan singkat. (Hasibuddin)