POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Klaim Verifikasi Data Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak menggukanan data lama.
Menurut Sekretaris Dinas Sosial Bangkalan, Iwan Setiawan, verifikasi data penerima PKH dan BPNT sudah valid dan terukur. Hal tersebut sesuai dengan sistem aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Yang mendata itu langsung dari aparatur desa, datanya langsung masuk ke Kemensos melalui aplikasi SIKS-Dataku, kami tidak menggunakan data lama,” urainya.
Iwan menerangkan, tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menyebut Dinsos pemalsu data tidaklah benar. “Mereka itu sebetulnya tidak tahu, sekarang itu sudah ada sistem, kalau data salah pasti ditolak,” terangnya.
Iwan Setiawan mengaku, data yang digunakan pihaknya pindahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bangkalan pada tahun 2011 dan sudah divalidasi.
“Kedepan akan kita validasi kembali,” janjinya.
Menurutnya, pendataan dan penetapan penerima bantuan tersebut harus melalui berita acara musyawarah desa (Musdes).
“Percuma kita entri data kalau tidak ada berita acara hasil Musdes, tidak akan diterima oleh pusat,” bebernya.
Ia menyatakan, kartu BPNT yang tidak sesuai dengan nama KTP, apalagi salah dalam penulisan abjadnya harus kembali dan mengubahnya di desa.
“Yang berhak merubah bukan Dinsos, ” ujarnya.
Iwan juga membantah tudingan RAR dalam pendistribusian beras BPNT yang menggunakan beras hasil lelang tak layak konsumsi, Sekretaris Dinsos itu mengaku bukan kewenangannya menyalurkan program tersebut.
“Itu kewenangan E-Warung untuk menyediakan bahan, mau ngambil bahannya darimana bukan kewenangan kita,” paparnya.
Dia mengaku, melalui tim koordinasi yang ada di Bangkalan, pihaknya telah menyalurkan program tersebut sesuai dengan surat Kemensos bahwa tahun 2019 bantuan beras BPNT ditangani oleh bulog.
“Ya kita serahkan ke bulog untuk ke E-Warung. Bulog yang harus ke E-Warung buknan Dinsos,” kelitnya.
Sementara itu Direktur RAR, Risang Bima Wijaya menyampaikan, pihaknya tidak mungkin menyematkan tuduhan dan tuntutan terhadap Dinsos jika tidak memiliki bukti yang kuat.
“Mau dibawa ke ranah hukum silakan, malahan kami mengharapkan itu,” ucap Risang
Pria berambut gondrong itu menambahkan, verifikasi data penerima bantuan PKH dan BPNT yang dimiliki Dinsos tidak valid.
“Mestinya kalau valid Dinsos itu pasti mau membeberkan datanya,” pungkas Risang. (Zai/id)