POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Beberapa aparat gabungan dari Polisi Pamong Praja (Pol PP), TNI dan Polri melakukan razia ke beberapa rumah kos di wilayah Kota Bangkalan.
Hasilnya, beberapa pasangan muda mudi digiring ke kantor Satpol PP setempat lantaran ketahun sedang mesum di beberapa rumah kos.
Meski demikian, aparat belum melakukan tindakan tegas kepada pengelola rumah kos yang sudah diketahui dijadikan tempat mesum.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan mengaku kesulitan melakukan pendataan pemilik rumah kos.
Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Bangkalan, Syahrul mengaku dalam mencari data perijinannya harus disertai nama pemilik dan alamat indekost.
“Nama dan alamatnya saja kami tidak tahu itu yang kami tidak paham, jadi kami tidak bisa mengecek,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya untuk melakukan penindakan pada indekost yang melakukan pelanggaran, pihaknya harus bertemu dengan pemiliknya dan menanyakan ijinnya sejauh mana.
“Saya harus ketemu pemiliknya dulu dan menanyakan ijinnya sejauh mana terus kami kroscek,” imbuh Syahrul.
Ditanya soal Jumlah kos-kosan yang berijin Syahrul mengaku masih harus membuka data kembali, sebab data yang ada sejak tahun 2008 silam. “Nanti saya cek dulu ya takut salah,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Satpol-PP Kabupaten Bangkalan mendapati pasangan muda-mudi mesum di salah satu rumah kos di Jl. R.E Martadinata, namun tidak ada penindakan dengan alasan belum ada koordinasi perihal ijin dari DPMPTSP Bangkalan. (Fathur)