POJOK SURAMADU.COM, Bangakalan – Seorang remaja berinisial HSN (19) Warga Jalan Kapten Syafiri, Pejagan, Bangkalan, Madura, Jawa Timur diringkus Satutuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat (19/01).
Pelaku diamankan petugas sekitar pukul 08:00 wib di rumah H. Nurul warga Jalan Bhayangkara M. Hosen, Kelurahan Pejagan. Saat itu pelaku kerpergok pemilik rumah saat hendak mencuri di dalam rumah.
“Saat itu pemilik rumah teriak maling, si pelaku ini lalu kabur ke rumah tetangganya dan pelaku sembunyi di kamar mandi tetangganya, lalu pelaku ditangkap warga,”terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bahrudi, Minggu (20/01/2020).
Kepada polisi, pelaku juga mengakui pernah mencuri di rumah tersebut pada tanggal (8/01) dengan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar 1.200.000.
“Uang yang di amankan dari pelaku dua ratus ribu dan sisanya dua ratus dua puluh ribu buat beli cas dan pawerbank dan sisanya untuk makan dan beli rokok,”kata dia.Atas
Perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Pelaku sudah diamankan di Mpolres Bangkalan untuk penyelidikan selanjutnya,”ungkapnya.(ah/lif)