POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menahan seorang teller bank berinisial MH. Pasalnya, penahanan itu dilakukan karena MH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan taksir kerugian mencapai Rp800 juta.
“Yang bersangkutan ditahan sejak hari selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan,” kata Djamaludin, Kajari Sumenep, Selasa, (10/3/2020).
Hasil penyelidikan kata dia modus yang dilakukan oleh tersangka tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Prilaku itu berlangsung sejak Maret 2018 sampai Desember 2019.
“Untuk mengganti, dia mengambil uang kas untuk digantikan pada rekening nasabah. Sehingga yang dirugikan bukan nasabah, melainkan negara,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep sudah memeriksa 23 orang saksi. “Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank,” jelasnya.
Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)