POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Ibu rumah tangga berinisial GMS (28) warga Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dibekuk aparat Kepolisian setempat.
Pasalnya tersangka terbukti gelapkan uang hingga ratusan juta dengan modus bisnis sembako, berupa minyak goreng milik pelanggannya.
Penggelapan terjadi pada Jum’at 19 Maret 2021 yang lalu dan dilaporkan pada 8 April 2021 ke Polres Bangkalan oleh inisal AMA, setelah minyak goreng 970 kardus yang dipesan pada tersangka seharga Rp 140 650 000 tak kunjung datang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano mengungkapkan korban melaporkan karena hingga 8 April 2021 barang yang dipesan tidak datang dan tidak ada iktikad baik dari tersangka.
“Pelapor berkomunikasi dengan tersangka via telfon dalam kepentingan hubungan bisnis. Namun setelah uang di transfer barangnya tidak kunjung datang dan tidak ada iktikad baik dari tersangka, sehingga langsung dilaporkan,” katanya, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya dalam kasus ini tidak hanya 1 korban saja, melainkan ada pihak lain yang juga melaporkan tersangka dengan kasus serupa.
“Dari kasus yang kedua, korban mengalami kerugian sebesar Rp 66 juta 150 ribu. Jadi satu pelaku banyak korban,” imbuh Alith.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya pada 16 September 2021 yang lalu.
“Uang hasil penggelapan itu sudah habis, sudah digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Penggelapan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Fathur)