POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pria berinisial MY (29) warga Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta dan HR (25) warga Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi berhasil dibekuk polisi Bangkalan.
Pasalnya, MY dan HR menggunakan mobil jenis Sigra No-Pol B-1082-UIT tertangkap kamera CCTV saat hendak melakukan aksi pencurian di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan pada 9 November 2021 yang lalu.
Dalam video yang beredar di Media Sosial (Medsos) aksi keduanya gagal, saat hendak membawa kabur motor yang diparkir pemiliknya dipinggir jalan dilengkapi dengan kunci ganda.
“Kejadiannya di Kecamatan Sepulu, ketangkepnya di Arosbaya. Aksinya tidak berhasil karena motor itu menggunakan kunci ganda, cakramnya digembok,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano, Kamis (23/12/2021).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan mobil yang kini menjadi barang bukti tersebut digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian.
“Mobil ini jadi sarana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan kejahatan. Mobil itu diakui oleh tersangka meminjam, selain mobil ada BB lain berupa sepeda motor,” tandasnya. (Fathur)