POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Bangkalan kembali disorot, kali ini perihal harga pupuk bersubsidi di Bangkalan yang melambung tinggi.
Kepala Dispertahorbun Bangkalan Puguh Santoso mengatakan harga pupuk bersubsidi sudah ditentukan dalam Peraturan Kementrian Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020.
“Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah ditentukan, tidak boleh main-main dengan harga HET karena ini merupakan pupuk bersubsidi yang tidak diperjual belikan secara bebas,” katanya.
Adapun HET pupuk bersubsidi jenis urea 90 ribu/karung, pupuk jenis ZA 70 ribu/karung, pupuk jenis SP36 100 ribu/karung, pupuk jenis Poska 115 ribu/karung sedangkan pupuk Organik 20 ribu/karung.
“Kebutuhan kita dalam satu tahun, contohnya yang urea 19 ribu ton lebih. Jumlah itu sangat cukup untuk kebutuhan Kabupaten Bangkalan, sehingga kelangkaan pupuk itu tidak akan terjadi. Masalahnya ditekhnis yang perlu kesabaran dan pemahaman dan dimaklumi secara bersama,” imbuh Puguh.
Oleh karena itu, Puguh menegaskan bahwa kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan aman di tahun 2020.
“Awalnya kuota kita hanya 9 ribu ton, kami segera mengirim surat kepada ibu Gubernur tembusan kepala dinas provinsi dan dinaikkan menjadi 17 ribu. Untuk menjaga kemanan kami meminta tambahan lagi dan akhirnya menjadi 19 ribu ton lebih,” tandasnya. (Fathur)