POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Pada situasi pandemi virus covid-19, tak menyurutkan para pengedar Narkoba untuk memasarkan barang haram tersebut kepada masyarakat.
Hal ini, kembali diungkap unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung, berhasil amankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu,
di wilayah Surabaya. Selasa (4/8/2020) malam.
IR (19) warga Plemahan, Kedungdoro, Tegal Sari, Surabaya. berhasil diamankan pada saat akan melakukan transaksi, bersama dengan barang bukti 4 poket narkotika jenis sabu, masing-masing kurang lebih 0,90 gram.
Disampaikan Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, dimana informasi awal bahwa dari tim mendapatkan informasi ada seseorang transaksi didaerah jalan plemahan.
“Berdasarkan informasi, langsung kita lakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Mak Polsek Asemrowo,” ujar AKP Hari Kurniawan. Rabu (26/8/2020).
Berawal, tersangka IR mengakui sebagai perentara dan barang tersebut didapat dari MR kini ditetapkan sebagai DPO. Untuk menyerahkan Sabu tersebut kepada S juga ditetapkan DPO.
“Tersangka IR ketika transaksi akan menyerahkan sabu ke tersangka S, dari pengakuannya barang tersebut didapat dari tersangka MR, serta didapat barang bukti 4 poket rata-rata 0,90 gram,” lanjut Kapolsek Asemrowo.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus ini masih kita kembangkan,” singkat AKP Hari Kurniawan. (Holidi)