POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Seorang pemuda berinisial AM (28) warga Desa Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi. Pengedar narkoba ini ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
Polisi mengamankan AM saat memilah obat-obatan terlarang di dapur sebuah rumah pada, Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,34 gram dan sobekan plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,1 gram.
“Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka AM kurang lebih 0,44 gram,” ujarnya, Kamis (17/9/2020).
Menurut Widiarti, tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah miliknya. Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini dalam proses penyidikan.
“AM dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (Misbahul Ulum)