POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berinisial H divonis 6 tahun penjara.
H warga Dusun Betambak, Desa Katol Barat, Kecamatan Geger ditahan Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan pada 24 Mei 2021 yang lalu karena terlibat dalam kasus pembunuhan dengan menggunakan Senjata Api (Senpi).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Choirul Arifin mengungkapkan bahwa kasus penembakan anggota DPRD Bangkalan sudah inkrah.
“Sudah lama selesai kasus itu, sudah melalui persidangan dan terbukti bersalah,” ungkap Choirul saat ditemui dikantornya, Jum’at (3/12/2021).
Dalam purusan persidangan hakim memvonis H 6 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sudah diputus 6 tahun penjara,” singkat Choirul.
Tersangka H diketahui sebagai eksekutor penembakan tersebut, dan terdapat 2 tersangka yang terlibat yakni S dan M yang diamankan lebih dulu oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Dari kejadian tersebut menewaskan L warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu selaku terduga maling motor milik salah satu tersangka. (Fathur)