POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Tim penyidik dari Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Hadi Sudirman ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh perangkat desanya karena dianggap telah menyebarkan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1 atau pasal 311 ayat 1 KUHP.
“Kepala Desa Aeng Tong-Tong sebagai terlapor yang semula menjadi saksi beralih menjadi tersangka,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Supyadi dalam keterangan rilisnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kita komitmen akan terus kawal kasus ini tanpa lelah sampai ujung keadilan kita capai,”tegas dia.
“Saya ucapakan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak mensupport langkah kami, semoga Allah meridhoi langkah kami dalam mencari keadilan,” singkatnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP. Dhany Rahadian saat dikonfirmasi membenarkan kalau Kades Aeng Tong Tong tersebut statusnya tersangka.
“Iya statusnya sekarang sudah tersangka, ” Jawabnya
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil kades tersebut untuk kami mintai keterangan, ” Pungkasnya.(Bambang)