POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Puluhan massa dari Rumah Advokasi Rakyat (RAR) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, Madura mempertanyakan kelanjutan kasus kambing etawa, Rabu (19/02/2020).
Koordinator aksi, Risang BW mendesak Kejari Bangkalan menetapkan tersangka kepada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus itu. Menurutnya ada 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus itu, yakni Lanang dan Roby. Keduanya disebut memiliki peran penting dalam kasus yang menyeret dua pejabat yakni Mantan Kadis DPMD Mulyanto Dahlan dan Kepala BPKAD Syamsul Arifin.
“Kami dalam rangka audiensi mempertanyakan perkembangan kasus kambing etawa, menyikapi persidangan dan fakta fakta dalam persidangan,” terang Koordinator RAR, Risang BW usai melakukan audiensi dengan Kajari Bangkalan.
Menurut Risang, Lanang dan Roby disebut sebut dalam persidangan. Roby disebut membawa kabur sejumlah uang, sedangkan Lanang yang saat itu menjadi Camat Blega melakukan pemotongan uang. Bahkan dalam dua kali persidangan kata Risang, Majelis Hakim meminta mentersangkakan Lanang dan Roby.
“Kami hanya meminta komitmen dari kejaksaan untuk bener bener melaksanakan permintaan hakim itu, entah prosedurnya nanti selesai sidang atau menunggu putusan segala macem, tapi mohon dicatat semua itu fakta persidangan, bahwa dalam persidangan Roby dan Lanang orang yang bertanggung jawab,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Emanuel Ahmad mengatakan bahwa Kejari sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi. Kejari juga akan menunggu putusan majelis hakim untuk melanjutkan kasus tersebut.
“Saya tidak boleh bermain – main dengan kasus ini. Masih pemeriksaan saksi. Saksi itu kurang lebih 200 orang. Tidak semuanya kami periksa, untuk mempersingkat persidangan,” ungkap dia. (sai/ah).