POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar rekonstruksi kepada 8 tersangka kasus pemerkosaan di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop pada Kamis (23/7/2020).
Rekonstruksi yang digelar di Kelurahan Mlajah itu dimulai pukul 09:00 Wib sampai dengan pukul 11:00 Wib. Rekonstruksi untuk memperdalam keterlibatan masing masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya rekonstruksi itu kan untuk melengkapi berkas perkara dan dilakukan untuk kepentingan pendalaman jaksa dengan menilai berkas perkara yang kita kirimkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP. Agus Soebarnapraja.
Sementara penyidik dari kepolisian telah melengkapi berkas perkara dua tersangka lain yang masih dibawah umur. Berkas perkara dua tersangka itu sudah lengkap dan sudah dilimpahkan kejaksaan negeri setempat.
“Sebetulnya tidak ada kendala, karena yang berkas perkara anak sudah P21 dan kita tahap duakan juga ke kejaksaan kedua anak itu dan nanti mereka akan didahulukan sidangnya,” papar Agus.
Diketahui, kasus pemerkosaan kepada Bunga, janda umur 20 tahun pada (26/6) dini hari dilakukan oleh 8 pemuda di semak semak di Desa Pandang Laok, Kecamatan Kokop hingga korban meninggal diduga bunuh diri. (*)