POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Kasus Pengancaman, Kuasa Hukum : Barang Buktinya Kok Perdata

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Tersandung kasus dugaan pengancaman, 5 orang Warga Desa Tlomar, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditahan kepolisian setempat.

Kelimanya yakni Holifah, Husnan, Tapa, Suyanto dan Marsun diduga melakukan pengancaman pada perkara sengketa tanah.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Kini sudah masuk P-21 dan menjadi kewenangan jaksa.

“Itu sudah lama kita tetapkan tersangka dan sekarang kasusnya sudah masuk tahap kedua, dimana penyidik sudah dinyatakan lengkap berkas dan tersangkanya sehingga sekarang menjadi kewenangan jaksa,” ungkapnya, Kamis (18/11/2021).

Menanggapi hal itu Kuasa Hukum ke-5 tersangka, Hendrayanto mengaku sangsi pada penetapan tersangka kliennya. Sebab, menurutnya kasus yang disangkakan merupakan pidana, sedangkan yang menimpa kliennya merupakan perdata.

“Setelah saya lihat barang bukti yang digunakan, ternyata bukti untuk keperdataan juga digunakan sebagai alat bukti, artinya ini perkara pidananya campur aduk dengan keperdatanya, Ini semakin jelas ada unsur dipaksakan supaya bisa P21,” ujarnya.

Lanjut Hendra, ia menilai bahwa kasus ini sudah tidak berjalan sebagaimana proses yang sebenarnya. Sehingga ketika penyidik ditanyakan soal kasus tersebut tampak bingung dalam menjawab.

Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya ke-enam kliennya sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2021 lalu dan dijerat oleh pasal 335 tentang pengancaman yang merupakan buntut dari kasus sengketa tanah yang hingga hari ini masih berjalan

“Ini tadi saya bedah disini semua, penyidiknya seperti kebingungan,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer