POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Berdasarkan hasil penyidikan BUMD dihentikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Frangky, Selasa (30/11/2021).
Menurut Dedy, dihentikannya atau SP3 kasus BUMD ini terhitung sejak tanggal 29 November 2021 dengan alasan tidak ditemukan unsur yang tidak terpenuhi pada penetapan tersangka.
“Tim menyampaikan adanya unsur yang tidak terpenuhi. Kami tidak bisa menyampaikan secara detail, pada intinya kasus ini dihentikan,” imbuhnya.
Sebelumnya pada 6 Mei 2021 yang lalu, Kejari Bangkalan merilis ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 15 miliar pada BUMD dalam penyertaan modal kepada PT. Tanduk Majeng periode tahun 2020-2021.
Dalam penyidikan kasus ini, sedikitnya 10 orang internal BUMD yang dipanggil terhitung sejak diangkatnya kasus hingga 4 April 2021.
“Kita temukan dugaan kerugiannya itu, tidak ditemukan unsur pidananya,” tandasnya. (Fathur)