POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Disebabkan pandemi virus corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri Pamekasan Madura, Jawa timur harus menggelar sidang jarak jauh.
Sidang jarak jauh tersebut dilakukannya dengan Video Conference. Diucapkan kepala Kejari Kabupaten Pamekasan, Teuku Rahmatsyah selama musim pandemi covid-19, pihaknya menyidangkan ratusan perkara.
“Kejaksaan Negeri Pamekasan selaku Penuntut umum telah menyidangkan perkara secara jarak jauh melalui Video Conference sebanyak 187 perkara,” ungkapnya. Rabu, (13/5/2020).
Meski dilakukan melalui video conference, diakui Rahmatsyah bahwa selama proses sidang berlangsung dengan baik, bahkan dari ratusan perkara yang ditanganinya tersebut tidak menemukan hambatan.
“Sejauh ini belum ada kendala atau hambatan yang dihadapi di lapangan. Persidangan secara vidcon ini terlaksana dengan baik atas kolaborasi antara pengadilan negeri, Kejari dan lapas Pamekasan,”ungkapnya.
Kelancaran proses persidangan tersebut, lanjut Teuku Rahmatsyah, juga tidak lepas dari peran media yang telah ikut serta dalam mengontrol kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.
“Terimakasih atas perhatiannya dan kerjasamanya teman-teman media sebagai sarana kontrol kinerja kami,” tandasnya. (sib/wid)