POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Keluarga korban meminta penyidik segera tetapkan tersangka terhadap kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Kepala Desa Kajuanak, Marseli saat mendampingi keluarga pelapor mengatakan kasus ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi sehingga harus diproses secepatnya secara hukum.
“Harapan kami kepada kepolisian kasus ini segera diproses secepatnya, sebab jika penyidikan berhenti disini yang saya takutkan warga Kajuanak ini menggunakan hukum rimba,” katanya, Kamis (24/12/2020).
Dalam kasus ini, Marseli mengaku dari pihak terlapor ada yang melakukan intimidasi terhadap saksi yang mengetahui kejadiannya.
“Kalau ke pihak korban gak ada, cuman saksi yang berstatus mantan santrinya ada yang diancam. Kebetulan kejadiannya waktu itu yang mengetahui saat korban dipanggil dan lampu dimatiin,” imbuhnya.
Sedangkan salah satu perangkat Desa Kajuanak, Holip menuturkan bahwa dalam kasus tersebut hasil visum yang dilakukan terhadap korban sudah keluar dari senin 21 Desember kemarin.
“Visum yang dilakukan di Polda hasilnya positif, psikiaternya 75 persen korban mengalami trauma,” tutur Holip.
Diketahui korban berinisial MB (20) warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis Bangkalan mengaku diperkosa pada 2016 silam tepatnya korban masih usia 16 tahun oleh MT pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega.
Kasus ini dilaporkan di Polsek Blega oleh orang tua korban pada 7 Desember 2020 dengan nomor laporan TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/Jatim/Reskrim/Bangkalan/SPKTPolsek Blega. (Fathur)