POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Keluarkan CMK Untuk Terdakwa Pembunuhan, Rutan Sumenep Disorot

POJOKSURAMADU. COM, Sumenep – Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) kepada terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga talango, Nito diduga bermasalah.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban, Supyadi kepada awak media di Sumenep. Namun pihak Rutan Kelas IIB Sumenep berdalih ijin CMK itu untuk penguburan putranya yang meninggal dunia.

“Sudah deal dengan rutan tidak ada pengeluaran dikarenakan situasi dan kondisi dibawah yang ada, namun faktanya tadi pagi saya dapat informasi bahwa Nito diijinkan untuk ambil CMK,” kata dia.

Ijin CMK kata Supyadi harusnya tidak dikeluarkan, mengingat Polres Sumenep juga tidak mengeluarkan ijin kepada Nito.

“Polres tidak mengabulkan tapi kenapa rutan bersiap-siap dengan mobilnya akan membawa tersangka ke kampung halamannya,”ucapnya.

Ia menduga, ada permainan pihak rutan dengan pihak Rutan tentang penerbitan CMK untuk terdakwa. Sebab Rutan rutan hanya membawa surat tugas tanpa dilengkapi ijin dari kepolisian.

“Saya duga ini ada permainan, karena dari polres sendiri kajiannya belum selesai, kok rutan sudah mengeluarkan surat tugas dan faktanya polres sendiri tidak mengabulkan ijin tersebut,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Rutan kelas IIB Sumenep menyampaikan beberapa alasan penerbitan CMK kepada Nito, yang pertama yang bersangkutan menikahkan anak perempuannya, kedua membagi waris dan ketiga ada keluarga yang meninggal.

“Saya berani ambil sikap secara legal standing karena memang ada hak narapidana seperti itu, sementara ini kami gagalkan dulu, kami akan tawarkan secara virtual kepada pihak keluarga,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, Nito adalah terpidana kasus penembakan yang berujung kematian korban Ibnu Hajar warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, dan tersangka divonis hukuman 15 tahun penjara. (Bambang)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer