POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Kepergok Menerima Tombokan Nomor Togel Pria ini Dijebloskan ke Penjara Polsek Kenjeran

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Pria bernama Bambang Supriyanto (52) th, warga asal Jalan Wonorejo Gg 2 No. 71 Surabaya tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kamis, 16 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pasalnya, pria paruh baya ini ditangkap di Jalan Jagir. Wonokromo tengah GG jambu No 5 Surabaya, setelah polisi mengetahui jika dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana perjudian togel.

Penangkapan Bambang ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya pelaku ini kerap menerima tombokan nomor judi togel ditempat tersebut.

“Begitu ditindaklanjuti di lokasi, ternyata benar. bahwa saat itu Bambang diketahui sebagai penerima nomor tombokan judi togel dari orang lain. Agar pelaku tidak lolos, petugas melakukan pengintaian hingga pelaku berhasil ditangkap,” ungkap AKP Evan Andias Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Sabtu (18/01/2020).

Setelah ketangkap dan dilakukan penggeledahan, tersangka ini tidak bisa mengelak karena dari ponselnya ditemukan kiriman SMS nomer togel dari penombok.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dilakukan penyidikan hingga pengembangan untuk diketahui pengepulnya.

Hasil dari interograsi, pelaku mengaku jika kiriman atau titipan tombokan nomor judi togel tersebut rencananya akan disetorkan kepada seorang pengepul di jalan Kenjeran surabaya.

“Apesnya, sebelum menyetor hasil kiriman nomer togel tersebut kepada pengepulnya pelaku terlebih dahulu ditangkap polisi hingga dijebloskan kedalam penjara,” tambah Evan.

Selain pelaku ini. Polisi masih memburu dan menjadikan bandar dan pengepul nomer judi togel tersebut (DPO) daftar pencarian orang.

“Atas perbuatannya, Bambang akan kami jerat dengan pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian yang ancamanya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Pen/id)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer